Correct Article 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf g dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. sarana penyajian produk; dan
b. proses penyajian produk.
Your Correction
