Correct Article 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf f memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halar dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Your Correction
