Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf f dipisahkan antara yang haral dan tidak halal pada: a. sarana penjualan produk; dan b. proses penjualan produk.
Your Correction