Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf e dipisahkan antara produk halal dan tidak halal pada: a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi produk; dan b. alat transportasi untuk distribusi produk.
Your Correction