Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk;
dan
b. sarana pengemasan produk.
Your Correction
