Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. penerimaan Bahan; b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk.
Your Correction