Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. penampungan bahan;
b. penimbangan bahan;
c. pencampuran bahan;
d. pencetakan produk;
e. pemasakan produk; dan/atau
f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan.
Your Correction
