Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. penampungan bahan; b. penimbangan bahan; c. pencampuran bahan; d. pencetakan produk; e. pemasakan produk; dan/atau f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan.
Your Correction