Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
(2) Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b. bebas dari najis; dan
c. bebas dari bahan tidak halal.
(3) Lokasi yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.
(4) Tempat dan alat PPH dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
Your Correction
