Correct Article 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendaftaran atau sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sosialisasi dan pembinaan JPH;
b. pembiayaan sertifikasi Halal; dan
c. bentuk fasilitasi lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan bupati.
Your Correction
