Correct Article 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Pelaku Usaha dalam pendaftaran atau sertifikasi halal.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. edukasi;
b. sosialisasi; dan
c. pendampingan pengajuan pendaftaran atau sertifikasi halal
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
