Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Pelaku Usaha dalam pendaftaran atau sertifikasi halal. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. edukasi; b. sosialisasi; dan c. pendampingan pengajuan pendaftaran atau sertifikasi halal (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction