Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
Current Text
(1) LPH dapat didirikan oleh:
a. Pemerintah Daerah; atau
b. badan usaha milik Daerah.
(2) LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten dan bebas dari konflik kepentingan secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
Your Correction
