Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melaksanakan Fasilitasi JPH untuk memastikan tersedianya Produk Halal yang memenuhi persyaratan sesuai syariat Islam dan keamanan secara fisik, kimiawi dan biologis sesuai dengan kewenangannya. (2) Persyaratan keamanan secara fisik, kimiawi dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria bebas kontaminasi dari bahan kimia berbahaya, bakteri dan kuman serta adanya kandungan gizi. (3) Dalam melaksanakan fasilitasi JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: a. Perangkat Daerah yang meyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang usaha mikro dan kecil; b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesejahteraan rakyat; c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian; dan d. instansi terkait lainnya. (5) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction