Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) huruf a, menyediakan informasi dalam memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta informasi lain terkait dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. KBLI berdasarkan tingkat Risiko; b. rencana tata ruang; c. ketentuan persyaratan penanaman modal; d. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha, jangka waktu, standar pelaksanaan kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha, dan ketentuan lain di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria seluruh sektor bidang usaha, pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin; e. persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi serta persetujuan lingkungan; f. ketentuan insentif dan fasilitas penanaman modal; g. Pengawasan Perizinan Berusaha dan kewajiban pelaporan; h. simulasi pelayanan Perizinan Berusaha, panduan pengguna Sistem OSS, kamus Sistem OSS dan hal-hal yang sering ditanya (frequently asked question/FAQ); i. pelayanan pengaduan masyarakat; dan j. informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan Lembaga OSS. (3) Subsistem Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction