Correct Article 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem OSS.
(2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. subsistem pelayanan informasi;
b. subsistem Perizinan Berusaha; dan
c. subsistem Pengawasan.
Your Correction
