Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit:
a. menerima permintaan layanan informasi; dan
b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha.
Your Correction
