Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a tidak dipungut biaya.
(2) Perizinan Berusaha tertentu pada DPMPTSP dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah, Pemerintah Pusat memberikan dukungan insentif anggaran kepada Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
