Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a juga dilakukan apabila pelayanan Sistem OSS: a. belum tersedia; atau b. terjadi gangguan teknis. (2) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction