Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP.
(2) DPMPTSP melakukan pengintegrasian pelayanan terpadu satu pintu antara Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
