Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP. (2) DPMPTSP melakukan pengintegrasian pelayanan terpadu satu pintu antara Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction