Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelaksanaan pelayanan perizinan Berusaha oleh DPMPTSP. (3) Pelaku Usaha dalam memperoleh pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya. (4) Pelaku Usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin sesuai kewenangan; f. pencabutan tetap izin sesuai kewenangan; dan/atau g. denda administratif. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction