Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. (2) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan c. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
Your Correction