Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). (2) Pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam 5 (lima) program BPJS yang terdiri dari: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; d. jaminan hari tua; dan e. jaminan pensiun. (3) Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. denda; dan/atau c. tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. (5) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (6) Pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (7) Iuran jaminan kesehatan bagi pekerja, yaitu sebesar 5% (lima perseratus) dari gaji atau upah perbulan yang terdiri dari: a. 4% (empat perseratus) dibayar oleh pemberi kerja; dan b. 1% (satu perseratus) dibayar oleh peserta. (8) Pemberi kerja wajib mengikutsertakan setiap pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (9) Pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam 4 (empat) program jaminan sosial tenaga kerja yang terdiri dari: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan hari tua; c. jaminan pensiun; dan d. jaminan kematian. (10) Premi jaminan sosial tenaga kerja untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a, huruf c, dan huruf d sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.
Your Correction