Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUMD dapat membentuk anak perusahaan. (2) Pembentukan BUMD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat bermitra dengan: a. badan usaha milik negera atau BUMD lain; dan/atau b. badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA. (3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat: a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian; b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir; c. memiliki kompetensi dibidangnya; dan d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar. (4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. disetujui oleh KPM atau RUPS; b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh perseratus) dan sebagai pemegang saham pengendali; c. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah. (5) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan kepemilikan saham BUMD di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh KPM atau RUPS.
Your Correction