Correct Article 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara privatisasi PERSERODA diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
