Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara privatisasi PERSERODA diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction