Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Privatisasi dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham pada BUMD yang berbentuk PERSERODA. (2) Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memperluas kepemilikan masyarakat; b. meningkatkan efisiensi dan produktivitas; c. memperkuat struktur dan kinerja keuangan; d. menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif; e. menciptakan badan usaha yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/atau f. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Your Correction