Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembubaran PERSERODA ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Kekayaan PERSERODA yang telah dibubarkan dan menjadi hak Daerah dikembalikan kepada Daerah. (3) Hak dan kewajiban PERSERODA yang telah dibubarkan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction