Correct Article 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) PERSERODA dapat melakukan peleburan guna penyehatan sehingga PERSERODA dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
