Correct Article 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Laba PERSERODA ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah dilakukan audit oleh Akuntan Publik.
(2) Penggunaan Laba PERSERODA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(3) Deviden PERSERODA yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS.
Your Correction
