Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laba PERSERODA ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah dilakukan audit oleh Akuntan Publik. (2) Penggunaan Laba PERSERODA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. (3) Deviden PERSERODA yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS.
Your Correction