Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai PERSERODA diangkat dan diberhentikan oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris. (2) Hak dan kewajiban Pegawai PERSERODA diatur oleh Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris.
Your Correction