Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasan tertinggi dalam PERSERODA.
(2) Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham Daerah.
Your Correction
