Correct Article 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Organ PERSERODA terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
(2) Tugas dan kewenangan Organ dari PERSERODA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar PERSERODA.
Your Correction
