Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Modal Dasar PERSERODA ditetapkan dalam Anggaran Dasar PERSERODA.
(2) Pada awal pembentukan Perusahaan Daerah menjadi PERSERODA, modal dasar PERSERODA ditetapkan sebesar modal yang telah disetor oleh Daerah pada Perusahaan Daerah.
(3) Perubahan Modal Dasar PERSERODA ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Your Correction
