Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disingkat PERSERODA adalah Badan usaha Milik Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) sahamnya dimiliki Daerah.
(2) PERSERODA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas.
(3) Dalam hal pemegang saham PERSERODA terdiri atas beberapa pemegang saham, maka Daerah merupakan pemegang saham mayoritas.
(4) PERSERODA dapat membentuk anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain.
(5) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas usulan Direksi.
(6) Dalam hal PERUMDA memiliki saham pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham atas usulan Direksi.
Your Correction
