Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembubaran PERUMDA ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Kekayaan PERUMDA yang telah dibubarkan dan menjadi hak Daerah dikembalikan kepada Daerah. (3) Hak dan kewajiban PERUMDA yang telah dibubarkan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction