Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PERUMDA melakukan peleburan guna penyehatan sehingga PERUMDA dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction