Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PERUMDA melakukan penggabungan guna penyehatan sehingga PERUMDA dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction