Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PERUMDA dapat melakukan restrukturisasi guna penyehatan sehingga PERUMDA dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction