Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pegawai PERUMDA diangkat dan diberhentikan oleh Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas.
(2) Hak dan kewajiban Pegawai PERUMDA diatur oleh Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas.
Your Correction
