Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah merupakan Pemilik Modal yang merupakan kekuasan tertinggi dalam PERUMDA. (2) Keputusan Pemilik Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati.
Your Correction