Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organ PERUMDA terdiri atas Pemilik Modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. (2) Tugas dan kewenangan Organ dari PERUMDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar PERUMDA.
Your Correction