Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Organ PERUMDA terdiri atas Pemilik Modal, Direksi, dan Dewan Pengawas.
(2) Tugas dan kewenangan Organ dari PERUMDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar PERUMDA.
Your Correction
