Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah wajib memenuhi kewajiban modal dasar pada PERUMDA. (2) Pelaksanaan pemenuhan kewajiban modal dasar dilaksanakan melalui penyertaan modal kepada PERUMDA. (3) Tata cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
Your Correction