Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Modal Dasar PERUMDA ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan Umum Daerah.
(2) Pada awal pembentukan Perusahaan Daerah menjadi PERUMDA, modal dasar PERUMDA ditetapkan sebesar modal yang telah disetor oleh Daerah pada Perusahaan Daerah.
(3) Perubahan Modal Dasar PERUMDA ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
