Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PERUMDA dan PERSERODA dapat melakukan kerjasama dengan Lembaga Keuangan/Perbankan/Koperasi, antar PERUMDA dan PERSERODA serta lembaga lainnya dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Your Correction