Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PERUMDA dan PERSERODA wajib mengalokasikan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam anggaran belanja PERUMDA dan PERSERODA. (2) Besaran dana, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban dana tanggung jawab sosial dan lingkungan PERUMDA dan PERSERODA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Your Correction