Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan penilaian. (2) Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. kebutuhan Daerah; b. analisa kelayakan usaha; c. ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir; d. dokumen Peraturan Daerah tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir; dan e. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pendirian BUMD.
Your Correction