Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendirian BUMD didasarkan pada: a. kebutuhan Daerah; dan b. kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. (2) Kebutuhan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikaji melalui studi yang mencakup aspek: a. pelayanan umum; dan b. kebutuhan masyarakat. (3) Kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya. (4) Analisis aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi aspek: a. peraturan perundang-undangan, b. ketersediaan teknologi; dan c. ketersediaan sumber daya manusia. (5) Kebutuhan Daerah berdasarkan hasil kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (6) Pendanaan untuk kajian kebutuhan Daerah dan kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari APBD.
Your Correction