Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
Current Text
(1) Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak dapat berupa Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PERUMDA atau Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disingkat PERSERODA.
(2) Penentuan Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan:
a. identifikasi jenis usaha;
b. maksud dan tujuan usaha;
c. ruang lingkup dan cakupan usaha;
d. prospek pengembangan usaha; dan
e. potensi dan kebijakan Daerah.
Your Correction
