Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah membentuk Komite Ekonomi Kreatif Daerah. (2) Keanggotaan Komite Ekonomi Kreatif Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perwakilan atas: a. Pemerintah Daerah; b. akademisi; c. komunitas kreatif; d. bisnis; e. media masa; dan f. perwakilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction