Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah. (2) Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction