Correct Article 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah.
(2) Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
