Correct Article 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan kelembagaan Ekonomi Kreatif.
(2) Kelembagaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Badan Layanan Umum Daerah; dan
b. Komite Ekonomi Kreatif Daerah.
Your Correction
