Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan kelembagaan Ekonomi Kreatif. (2) Kelembagaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Badan Layanan Umum Daerah; dan b. Komite Ekonomi Kreatif Daerah.
Your Correction