Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mencakup: a. informasi kompetensi dan persebaran pelaku Ekonomi Kreatif; b. informasi produk dan persebaran pelaku Ekonomi Kreatif; c. informasi penilaian kelayakan usaha pelaku Ekonomi Kreatif; d. informasi akses modal; e. informasi jaringan usaha; dan f. bimbingan dan bantuan berkaitan dengan kelengkapan dokumen bagi pelaku Ekonomi Kreatif.
Your Correction